Selasa, 20 Oktober 2026 Portal Informasi Bisnis, Ide Usaha & Panduan UMKM Indonesia
Panduan UMKM

Panduan Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

Panduan Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

Bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik, label halal bukan sekadar tempelan pada kemasan. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa bahan dan proses produksi produk Anda telah diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberi rasa aman bagi konsumen Muslim yang jumlahnya mayoritas di Indonesia, sertifikat halal juga sering menjadi syarat untuk masuk ke ritel modern dan marketplace besar. Kabar baiknya, pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki jalur pengurusan yang lebih sederhana.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Manfaat pertama adalah kepercayaan. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk dengan sertifikat resmi daripada sekadar klaim halal sepihak. Kedua, peluang pasar lebih terbuka, termasuk kerja sama dengan toko oleh-oleh, supermarket, dan program pengadaan. Ketiga, proses sertifikasi memaksa Anda menata bahan baku dan alur produksi dengan lebih rapi, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas dan konsistensi produk.

Dua Jalur Pengurusan yang Perlu Dikenal

Secara umum, pengurusan sertifikasi halal di Indonesia dikoordinasikan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa dan penetapan fatwa oleh MUI. Pelaku usaha umumnya mengenal dua jalur:

  • Jalur pernyataan pelaku usaha (self declare). Jalur ini diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk yang bahan dan prosesnya sederhana serta jelas kehalalannya. Pelaku usaha membuat pernyataan dan didampingi oleh pendamping proses produk halal. Pemerintah kerap membuka kuota fasilitasi gratis untuk jalur ini melalui berbagai program, jadi pantau informasinya.
  • Jalur reguler. Jalur ini melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan umumnya berbayar, dengan besaran biaya tergantung jenis produk dan kebijakan yang berlaku. Jalur reguler biasanya diperlukan untuk produk dengan bahan dan proses yang lebih kompleks.

Langkah Umum Mengurus Sertifikasi Halal

Urutan prosesnya secara garis besar sebagai berikut:

  1. Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB, karena nomor ini umumnya menjadi syarat awal pendaftaran.
  2. Daftarkan permohonan melalui sistem resmi yang disediakan BPJPH, yaitu SIHALAL, dengan membuat akun dan mengisi data usaha serta data produk.
  3. Siapkan dokumen pendukung, antara lain daftar bahan baku beserta asal dan pemasoknya, uraian proses produksi, serta data penyelia halal atau pendamping sesuai jalur yang dipilih.
  4. Ikuti proses verifikasi atau audit sesuai jalur. Pada jalur pernyataan, pendamping akan membantu memeriksa kesiapan dokumen dan proses Anda.
  5. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, sertifikat halal diterbitkan dan dapat diunduh. Anda kemudian berhak mencantumkan label halal pada kemasan sesuai ketentuan penggunaan label.

Persiapan di Dapur Produksi

Sebelum mendaftar, benahi dulu hal-hal mendasar di tempat produksi. Pisahkan bahan dan peralatan yang berisiko tercampur bahan nonhalal, gunakan bahan baku dari pemasok yang jelas asal-usulnya, dan simpan bukti pembelian. Catat alur produksi secara sederhana, dari penerimaan bahan sampai pengemasan. Kebiasaan rapi seperti ini bukan hanya memudahkan audit, tetapi juga membuat kualitas produk Anda lebih stabil.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sertifikat halal memiliki masa berlaku dan produk Anda wajib tetap memenuhi ketentuan selama masa itu. Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, periksa apakah perubahan tersebut perlu dilaporkan sesuai aturan. Ketentuan, kuota program gratis, dan detail teknis dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga pastikan Anda selalu membaca panduan terbaru di situs resmi BPJPH sebelum memulai.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Untuk jalur pernyataan pelaku usaha, pemerintah beberapa kali menyediakan fasilitas pendampingan dan penerbitan tanpa biaya melalui kuota program tertentu, meskipun kuotanya terbatas dan berganti dari periode ke periode. Pada jalur reguler, pelaku usaha umumnya menanggung biaya pemeriksaan yang besarannya berbeda-beda menurut jenis produk dan lembaga pemeriksa. Apa pun jalurnya, siapkan juga anggaran kecil untuk penataan kemasan, karena label pada kemasan biasanya perlu disesuaikan setelah sertifikat terbit.

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah investasi kepercayaan untuk produk UMKM. Mulailah dari memiliki NIB, menentukan jalur yang sesuai skala usaha, menyiapkan dokumen bahan dan proses, lalu mendaftar melalui kanal resmi. Dengan persiapan yang rapi sejak awal, prosesnya akan jauh lebih ringan dari yang dibayangkan banyak pelaku usaha.

Ditulis oleh rifqianshory

Redaksi InfoBisnis menulis seputar ide usaha, UMKM, keuangan, dan teknologi bisnis.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *